Kamis, 27 November 2014

Layanan asuransi Cargo& Marine Hull ACA

Layanan asuransi Cargo& Marine Hull ACA

Selamat datang di website Mauluddin ACA Asuransi. Saya melayani Konsultasi dan Pendaftaran Asuransi ACA, antara lain Asuransi Kerugian ACA menyediakan Asuransi Cargo& Marine Hull. Proses pendaftaran dan klaim Asuransi  ACA sangat mudah dan cepat. Premi asuransi ACA sangat bersaing, , menjadikan asuransi aca menjadi pilihan terbaik untuk anda.
 


Type Kapal Marine

 Type Kapal Marine Hull
Type Kapal dibagi dalam 4(empat) Golongan, yaitu :

1. Cargo Vessel
2. Passanger Vessel
3. Vehicle Vessel.
4. Special Vessel. 





1. Cargo Vessel (Kapal Barang)
Cargo Vessel dibagi dalam
 2 (dua) jenis, yaitu :
a. General Cargo Vessel.
b. Bulk Cargo Vessel.

a. GENERAL CARGO VESSEL.

adalah kapal pengangkut barang berbagai jenis, baik dalam bentuk crate, bundels, kotak dan lain-lain.
Kapal ini secara garis besar dibagi dalam beberapa ruangan, minimum ada 1(satu) ruang cargo dan 1(satu) ruang mesin, ruang cargo lazimnya disebut Ruang Palka, ruang palka ini harus mempunyai ventilasi baik dengan sistem Gooseneck atau dengan memakai compresor.

Kapal General Cargo ini umumnya adalah
Kapal Trampers (hanya melayani pengangkutan dan penyerahan barang pada pelabuhan serta tidak mempunyai route khusus),
Kapal Liners mempunyai route khusus.
Kapal-kapal yang berukuran besar (diatas 5.000 Ton) umumnya mempunyai daerah pelayaran melewati lautan (Ocean Going Vessel).

General Cargo Vessel, dibagi dalam 2(dua) jenis, yaitu :
a.1  Break Cargo Vessel (Multi Purpose Break Cargo).
a.2. Unitised Cargo Vessel (Container).

a.1 Break Cargo Vessel (Multi Purpose Break Cargo).

Merupakan kapal pengangkut bermacam-macam barang yang berdiri sendiri-sendiri dan tidak dalam bentuk unit.
Kapal-kapal yang tergolong dalam type ini adalah:
Time Carrier.
adalah kapal pengangkut kayu, dimana barang-barang yang dimuat selain diletakan didalam palka atau ruang muatan (Under Deck), ada juga yang diletakkan diatas palka atau geladak terbuka (On Deck). 

Log Carrier.

adalah kapal pengangkut kayu log (kayu yang belum dikaryakan), yang umumnya disimpan diatas geladak (on Deck) dengan diikat.
Kapal ini juga digunakan untuk membawa barang-barang yang di-simpan didalam palka (under deck), ada juga yang diletakkan diatas palka(On deck)

Coaster.

adalah kapal pengangkut barang untuk pelayaran pantai.
Berdasarkan ketentuan Biro Klassifikasi Indonesia (BKI), Coaster dibedakan berdasarkan daerah pelayaran dan jarak dari pantai, yaitu :
-.   Great Coasting Service (Pelayaran Pantai).
adalah Pelayaran sepanjang pantai, bila jarak pelabuhan terdekat dan jarak dari pantai kurang dari 200 mil laut.

-.   Small Coasting Service (Pelayaran Lokal).
adalah Pelayaran sepanjang pantai, bila jarak pelabuhan terdekat dan jarak dari pantai kurang dari 50 mil laut.

a.2.Unitised Cargo Vessel (Container).
adalah kapal pengangkut peti kemas (container), dimana barang-barang muatan yang diangkut bisa diletakkan dalam ruangan muatan (under Deck) atau diatas geladak(On deck).

b. BULK CARGO VESSEL.

Adalah kapal pengangkut barang-barang yang bersifat homogen dalam bentuk partikel-partikel, liquid atau cair dalam bentuk curah.
Cara bongkar-muat barang yang diangkut tersebut dapat dilakukan dengan Pompa Blower, Conveyor, Crabs atau Bracket dll, sehubungan dengan hal ini maka perlu diperhatikan pula mengenai distribusi beban pada arah memanjang kapal.

Bulk Cargo Vessel dibagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :
b.1   Dry Bulk Cargo vessel.
b.2   Liquid Bulk Cargo vessel.
b.3   Multi Purpose Bulk Cargo vessel.

b.1   Dry Bulk Cargo vessel.

Adalah kapal pengangkut barang-barang yang bersifat kering (Dry), dengan muatan dalam bentuk curah.
Beberapa type Dry Bulk Cargo, adalah :
Coal Carrier Bulk Cargo vessel.
adalah kapal pengangkut batu-bara yang mempunyai kepadatan 40 s/d 45 cubic feet per ton (fpt). dan pemuatan dalam bentuk curah.
Ore Carrier Bulk Cargo vessel.
adalah kapal pengangkut hasil-hasil tambang atau biji tambang yang mempunyai kepadatan kurang dari 25 cubic feet per ton (fpt).
pemuatan dalam bentuk curah.
Grain carrier Bulk Cargo vessel.
adalah kapal pengangkut biji-bijian (misal Gandum, kedelai dll), yang mempunyai kepadatan 40 s/d 50 cubic feet per toin (fpt).
pemuatan dalam bentuk curah

b.2    Liquid Bulk Cargo vessel.(Kapal Tankers)

adalah kapal pengangkut yang direncanakan untuk mengangkut produk-produk bersifat liquid dengan kepadatan 37 – 49 cubic feet per toin (fpt). (jenis crued oil) dan mempunyai titik nyala dibawah 60 derajat Celcius., muatan dalam bentuk curah. 
Perkembangan jenis Kapal Tankers berkembang disesuai dengan jenis barang muatan yang dibawanya, yaitu :

Chemical Tankers

Kapal tankers ini dirancang khusus untuk membawa muatan atau cargo dalam bentuk curah atas Chemical yang bersifat sangat mudah terbakar, berbahaya, beracun, korosif & bereaksi dengan air.

Gas Carrier (LNG & LPG) Tankers.

Kapal tankers ini dirancang khusus untuk mengangkut Gas (baik yang Natural Gas seperti Methane atau Petrolium Gas seperti Propane & Butane) muatan dalam bentuk curah.
Umumnya tangki dirancang khusus untuk tekanan tinggi dan temperatur di dinginkan sampai –50 derajat celcius.

b.3  Multi Purpose Bulk Cargo vessel.

Adalah kapal pengangkut muatan curah baik Dry Bulk Cargo mapun Liquid Bulk Cargo secara bergantian.

2. Passanger Vessel (Kapal Penumpang)

Kapal Penumpang (Passanger Vessel) menurut ketentuan pada Merchant Shipping Act adalah kapal yang membawa lebih dari 12 penumpang.
Kapal-kapal Penumpang ditinjau dari segi fungsinya sangat berbeda dengan Armada Niaga (kapal-kapal barang), sehubungan dengan hal tersebut, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan SOLAS (Safety Of Life At Sea), kapal tersebut harus memenuhi perhitungan sistem kekedapan kapal.
Perhitungan tersebut yaitu : apabila suatu compartment kemasukkan air laut, maka kapal tidak akan langsung tenggelam, mengingat compartment yang lain tidak kemasukkan air laut.
Perhitungan dalam prosentase volume of space yang dapat kemasukkan air laut adalah perme-ability apabila 2(dua) komponen kemasukkan air laut maka diperhitungkan kapal baru tenggelam.
Bentuk Kapal, mempunyai Hull yang agak tinggi.
Freeboard kapal cukup besar, yang mana hal ini untuk menjaga agar air laut tidak masuk ke geladak atau kedalam ruangan.
Mempunyai sistem navigasi yang sangat baik termasuk memiliki sistem untuk menentukan posisi dengan bantuan satelite.
Kapal harus mempunyai sistem loss prevention (system against fire) yang cukup baik, mengingat physical hazard yang sangat menonjol disini adalah Fire (sehubungan dengan banyaknya penumpang yang diangkut).
Harga pertanggungan kapal dipengaruhi oleh kualitas bahan yang digunakan.
mengingat banyak kapal-kapal penumpang mempunyai kualitas design interior yang sangat baik

Beberapa sistem pemadam kebakaran:

a. Automatic Sprinkler & Fire Alarm system yang harus dapat mendeteksi api disemua space.
b. Perhitungan kekedapan konstruksi juga ditujukan untuk memperlambat proses terjadinya kebakaran pada tiap compartment.

3. Vehicle Vessel (Kapal Ferry)

adalah kapal yang dioperasikan untuk menghubungkan 2(dua) Pelabuhan yang dipisahkan oleh Selat. Pada umumnya kapal Ferry mempunyai kecepatan cukup tinggi (diatas 20 knot)
Kapal Ferry selain mengangkut penumpang, juga mengangkut kendaraan bermotor serta cargo yang dipacking didalam kontainer.

Dalam rancang bangunnya, setiap deck kapal ferry digunakan untuk muatan yang berbeda-beda, misal : 
Deck bagian bawah, untuk membawa Mobil/Kendaraan bermotor berikut Cargo. Kendaraan bermotor dan Cargo dimasukkan melalui Ramp Door (Pintu Rampas) dengan sistim Ro-Ro (Roll On – Roll Off) yang dirancang dibagian haluan kapal atau buritan kapal.

Deck bagian atas untuk para penumpang.

Dari segi konstruksi dan sistem loss prevention, tidak ada perbedaan dengan Kapal Penumpang, Physical Hazard yang menonjol adalah Kebakaran (Fire), mengingat kapal ini mengangkut banyak Penumpang, Kendaraan Bermotor dan Barang(cargo) yang lain.
Pada umumnya kapal ini mempunyai trayek yan tetap atau regular line service.

4. Special Vessel.

Special vessel terdiri dari 3(tiga) kelompok, yaitu :
a. Work Ship (Kapal Kerja)
b. Inland & River Ship
c. Sport Ship.

a. Work Ship (Kapal Kerja).
Kapal Kerja (Work Vessel) dibagi dalam beberapa type, yaitu :
Kapal Tunda (Tug Boat)
Kapal Tongkang (Barge)
Kapal Ikan / Penangkap Ikan (Fishing Vessel)
Kapal Keruk (Dredger)

KAPAL TUNDA (TUG BOAT).

adalah salah satu bentuk kapal kerja yang merupakan alat bantu gerak (pendorong atau penarik) bagi alat apung (Barge) atau transport lain.
Kapal ini dapat digunakan di sungai atau di laut .
Kapal tunda (Tug Boat) ini sering juga disebut sebagai mesin yang terapung, karena kapal ini mempunyai tenaga mesin yang relatif besar dibandingkan dengan badan kapalnya sendiri.

Berdasarkan daerah operasi dan fungsinya, Kapal tunda dapat dibagi menjadi:
1. Ocean Going Tug Boat.
2. Coastwise & Estuary Tugboat.
3. Estuary & Harbour Tug Boat.
4. River & Dock Tug Boat.
5. Shallow Draught Tug Boat.

1. OCEAN GOING TUG BOAT.

Tug Boat ini dipakai untuk laut bebas / samudra, oleh karena itu Tug Boat ini dilengkapi dengan peralatan Salvage, Salvage Pump dan menggunakan mesin penggerak diatas 3.000 HP

2. COASTWISE & ESTUARY TUG BOAT.

Tug Boat ini mempunyai radius pelayaran terbatas untuk daerah pantai saja. Sarat kapal lebih kecil dari Ocean Going Tug Boat, dengan menggunakan mesin penggerak berkisar antara 1.500 HP sampai dengan 3.000 HP

3. ESTUARY & HARBOUR TUG BOAT.

Tug Boat ini hanya digunakan disekitar pelabuhan dan perairan sekitarnya. Sarat kapal disesuikan dengan sarat perairan pelabuhan, dengan menggunakan mesin penggerak berkisar antara 1.000 HP sampai dengan 1.800 HP

4. RIVER & DOCK TUG BOAT.

Tug Boat ini digunakan pada perairan yang terbatas sekali, disekitar sungai dan digunakan untuk membantu kapal lain yang akan naik docking. Sarat kapal ini sangat terbatas.



5. SHALLOW DRAUGHT TUG BOAT.

Tug Boat ini hampir sama dengan tugboat diatas, namun tug boat ini digunakan hanya sebagai pendorong saja (Pusher)

Sehubungan dengan fungsinya, kapal ini dipersyaratkan beberapa hal, yaitu :
Kapal harus mempunyai performa yang baik dalam segala cuaca.
Mengingat kapal ini banyak digunakan untuk misi penyelamatan seperti penarikan kapal yang kandas & kapal yang terbakar.

Kapal harus mempunyai stabilitas yang baik, pada kondisi yang terjelek sekalipun, misal pada saat melakukan penarikan.

Kapal harus mempunyai radius putar yang kecil sehingga dapat melakukan manouver diperairan yang terbatas.

Mesin induk harus tahan bekerja, walaupun dengan sedikit istirahat.

Konstruksi pada bagian-bagian tertentu perlu diperhatikan dengan seksama, yaitu :
a. pada daerah fender, yang berguna untuk melindungi badan kapal dari benturan-benturan.
Fender dapat berupa Rose fender, Rubber Fender  Wood Fender

b. Alat penerik dan dudukannya.
Pada alat ini tali penarik (tow line) diikatkan pada kapal penarik (Tug Boat)
Dudukan atau fondasi alat penarik harus betul-betul kuat dan posisinya adalah untuk menjaga stabilitas kapal tetap baik walaupun dalam kondisi menarik kapal lain.

System Penarikan yang dilakukan sesuai dengan fungsi Tug Boat sbb.:
SINGLE TOW.
Satu unit Tug Boat menarik 1(satu) unit Kapal atau Alat Apung (Barge).
DOUBLE TOW / TANDEM TOW.
Satu unit Tug Boat menarik 2(dua) unit Kapal atau Alat Apung (Barge).
TRIPLE TOW.
Satu unit Tug Boat menarik 3(tiga) unit Kapal atau Alat Apung (Barge).
TUNDEM TUG.
Sistem ini digunakan apabila Tug Boat yang tersedia ukurannya kecil, sehingga untuk menarik Kapal atau Barge harus menggunakan 2(dua buah Tug Boat.
BREASED TUG.
Sistem ini digunakan apabila alat apung (Barge) atau kapal yang di-tarik ukurannya besar dan bentuknya tidak beraturan, maka dibutuh-kan beberapa Tug Boat untuk menarik Kapal atau Barge tersebut.
SIDE TOW.
Sistem ini digunakan untuk penarikan di daerah perairan yang sempit.
Tug Boat posisinya disamping Kapal atau Barge yang ditarik.

KAPAL TONGKANG (BARGE).

Adalah kapal sebagai sarana alat apung tanpa menggunakan mesin penggerak sendiri (Non Self Propelled) dan dalam pelaksanaannya harus dibantu/ditarik oleh Tug boat (Kapal Tunda).

Berdasarkan fungsinya, Tongkang (Barge) dibagi dalam :
1. Flat Top Barge.
adalah Barge yang berbentuk paling sederhana (seperti kotak korek api) dan dibagian atasnya berbentuk Flat.
2. Cargo Barge.
adalah Barge yang berbentuk seperti kapal biasa, akan tetapi tidak ada kamar untuk mesin, karena kapal ini tidak bermesin induk. Dikatakan sama dengan kapal biasa karena mempunyai kamar cargo atau palka.
3. Oil Barge.
adalah jenis Barge yang digunakan khusus untuk mengangkut minyak.
Barge jenis ini ada juga yang bersifat ganda, yaitu dibagian bawahnya digunakan untuk membawa minyak, sedangkan diatas deck untuk jenis cargo lainnya.
4. Construction Barge.
Adalah jenis Flat Top Barge yang digunakan untuk menunjang pekerjaaan Erection di lepas pantai
Diatas deck biasanya dilengkapi juga dengan kamar akomodasi (Living Quarter)  untuk para pekerja.

KAPAL IKAN/KAPAL PENANGKAP IKAN (FISHING VESSEL)

adalah kapal yang digunakan khusus untuk melakukan penangkapan ikan.
Menurut fungsinya, Fishing Vessel ini dibagi dalam :
1. Kapal Penangkap Ikan.
Kapal ini khusus digunakan untuk penangkapan ikan saja.
2. Kapal Pengolah Ikan.
Kapal ini khusus untuk melakukan pengelolahan hasil tangkapannya (pabrik terapung).
3. Kapal yang tidak termasuk jenis diatas,
(Kapal Pengangkut, Riset &  Training)
Kapal ini khusus untuk melakukan Riset dan Training.

Menurut alat tangkapannya, Fishing Vessel dibagi dalam :
1. Kapal penangkap ikan dengan alat tembak.
2. Kapal Penangkap Ikan dengan alat jaring.
3. Kapal Penangkap ikan dengan alat kail (angling).

KAPAL KERUK (DREDGER)

adalah kapal yang digunakan untuk melaksanakan pengerukkan, baik pada Alur Pelayaran atau Pelabuhan atau daerah Pertambangan.

Beberapa type dari Dredger, adalah :

1. Kapal Keruk Cengkeram (Crabs Dredger).

adalah Flat Top Barge yang diatas decknya dipasang derek yang berfungsi untuk  pengerukkan.
Dredger ini umumnya digunakan untuk pengerjaan didaerah sekitar dok, dermaga  atau perairan dangkal. Pada waktu pengerjaan, harus ada tongkang yang yang siap menampung hasil kerukannya.

2. Kapal Keruk Timba (Bucket Dredger).

adalah kapal keruk yang dalam pengerjaannya menggunakan rantai yang dipasangi mangkok (bucket) dan didukung dengan tangga (ladder) yang dapat bergerak turun naik. Ukuran mangkok (bucket) dan kecepatan putar bucket tergantung pada material yang dikeruknya.
Bucket kecil untuk mengeruk material yang keras (karang dll.)
Bucket besar untuk mengeruk material yang lunak (pasir, lumpur dll.)

3. Hydraulic Dredger / Kapal Keruk Hisap.

adalah kapal keruk/dredger yang dalam mengambil dan membuang material dengan memakai pompa.
Jenis dredger ini yang terkenal adalah Cutter Section Dredger, dimana pada ujung pengisapnya dilengkapi dengan pisau (cutter) yang berfungsi untuk menghancurkan meterial-material yang keras, sehingga dapat dihisap oleh pompa.

b. Inland & River Ship.

adalah kapal yang daerah operasi atau pelayarannya pada perairan air tawar dan di sungai
Pada prinsipnya jenis kapal ini sama dengan diatas, hanya mempunyai sarat kapal (draff) yang lebih kecil dari kapal-kapal yang beroperasi dilaut bebas, hal ini dikarenakan perairan pedalaman atau sungai tidak sedalam laut bebas dan cenderung bertambah dangkal.

c. Sport Ship (Speed Boat).

adalah kapal yang digunakan untuk berolah-raga atau dalam menjalankan hobby seseorang misalnya memancing dilaut dll.
Kapal ini berkonstruksi Fibre Glass atau Kayu dengan ukuran panjang sampai 20 meter, dan berkemampuan mesin yang sangat besar agar kapal tersebut mempunyai kecepatan besar (kadangkala sampai 60 knot).

Kapal-kapal ini umumnya dirancang dengan bentuk yang sangat menarik dan pada umumnya nilai pertanggungan cukup besar, karena meterial yang digunakan terutama untuk Interior sangat lux

Asuransi marine hull and machinery

Asuransi marine hull and machinery  

adalah asuransi atau pertanggungan yang memberikan penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang disebabkan oleh laut sebagaimana yang tertulis di dalam polis terhadap kapal, rangka kapal, dan mesin yang dipertanggungkan (termasuk single voyage: kapal yang surat-suratnya masih berbahasa asing dan berada di tempat produksi), setinggi-tingginya sejumlah yang disetujui (MIA 1906 Art 1)
 


Jenis-jenis kapal yang bisa diasuransikan antara lain:

- Kapal penumpang (passenger, ferry cepat, roro ferry)
- Roro cargo, landing craft transportation (LTC)
- Tanker (oil tanker, chemical tanker, liquid gas, dll),
- Bulk carier, general cargo, container ship
- Supply ship dan kapal keruk
- Tongkang / barge
- Tugboat, towboat, pilot boat
- Jet foil, catamaran, floating dock, dll.

Dasar Pokok Penutupan

Sama halnya dengan asuransi lain, asuransi marine hull and machinery juga memiliki dasar pokok: insurabe interest, utmost good faith, indemnity, subrogation.

Insurable interest: bahwa calon tertanggung hanya boleh menutup asuransi atas kapal atau suatu tanggung jawab apabila ia mempunyai kepentingan atas kapal tersebut.

Utmost good faith: penutupan asuransi dinyatakan sah atau berlaku bila dilandasi oleh itikat baik

Indemnity: dasar penggantian kepada tertanggung dalam hal kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang dideritanya atau maksimal sebesar nilai pertanggungan.

Subrogation: apabila tertanggung memperoleh penggantian atas dasar indemnity, maka tertanggung tersebut tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas bahwa pihak lain itu bertanggung jawab pula atas kerugian. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan kepada pihak asuransi yang memberikan indemnity.

Psysical & Moral Hazard


Dalam asuransi marine hull and machinery, menilai psysical dan moral hazard sangatlah penting. Hazard adalah suatu keadaan yang dapat memperbesar ataupun memperkecil terjadinya kerugian atau risiko. Psysical hazad adalah suatu kondisi atau situasi yang secara nyata dapat meningkatkan risiko. Misalnya, stowage plan yang tidak benar di kapal dapat menyebabkan kapal mudah terbalik. Moral hazard adalah suatu kondisi moral  yang secara nyata dapat meningkatkan risiko. Misalnya: ketidakjujuran, ketidakberesan perawatan.

Kapal sebagai objek pertanggungan memiliki nilai yang besar tetapi juga memberi risiko yang besar. Dengan demikian, kecermatan menilai hazard menjadi amat sangat penting.

Informasi yang dibutuhkan dalam akseptasi asuransi marine hull

Pada umumnya, seorang marine underwriter sebelum mengaksep sebuah pertanggungan berupa kapal hanya meminta informasi yang sangat minim, yaitu jenis kapal, tahun pembuatan kapal, berat kapal (GRT), apakah masuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau tidak, dan lost record terakhir. Hal tersebut tentu sangat kurang dan berbahaya.

Seorang marine underwriter dituntut mengetahui banyak hal tentang karakteristik kapal sebelum mengaseptasi sebuah permintaan penutupan asuransi kapal. Informasi mengenai psysical hazard dan moral hazard harus diketahui secara lengkap. Informasi tersebut antara lain:

- Tipe kapal         
- Tahun pembuatan kapal (dilihat dari nomer IMO – Inter Maritime Organization)
- Ukuran kapal
- Status kapal (owner / operator / chartered)
- Sejarah kepemilikan kapal
- Klasifikasi kapal
- Last docking report
- Maintenance kapal
- Crew list dan sertifikasinya
- Penggunaan kapal
- Trading area kapal
- Jumlah fleet kapal yang dimiliki
- Cargo yang diangkut secara rutin
- Status crew kapal (kontrak atau tetap, apakah digaji selama di darat)
- Berapa lama seorang crew berada di atas kapal
- Fasilitas

Risiko yang dijamin & di Kecualikan

 Risiko yang dijamin & di Kecualikan dalam Marine Hull

Risiko yang dijamin dalam Institute Time Clause 1/11/95.

  1. Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lain yang dapat dilayari kapal.
  2. Kebakaran dan Peledakan.
  3. Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
  4. Jettison (pembuangan/pengorbanan bagian dari kapal yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud baik tanpa ada unsur kejahatan).
  5.  Pembajakan.
  6. Benturan dengan kendaraan darat, dock atau perlengkapan atau instalasi pelabuhan.
  7. Gempa bumi, Volcanic Eruption atau Sambaran petir.
  8. Kecelakaan pada waktu kapal melakukan bongkar muat barang, memindahkan barang atau pengisian bahan bakar.
  9. Meledaknya ketel uap, pecahnya as atau cacat tersembunyi (latent defect) pada permesinan kapal atau badan kapal.
  10. Kelalaian nahkoda, perwira atau anak buah kapal
  11. Kelalaian bengkel / pihak yang mengajukan perbaikan kapal asalkan mereka bukan Tertanggung dalam polis ini.
  12. Barratry yang dilakukan oleh Nahkoda atau awak buah kapal.
  13. Benturan dengan pesawat udara atau objek-obyek yang serupa atau objek-objek yang jatuh dari padanya,
  14. Kerugian atau kerusakan atas kapal yang disebabkan oleh adanya perintah dari pejabat pemerintah yang berwenang dalam rangka mencegah atau memperkecil kerugian/ bahaya polusi yang timbul akibat rusaknya kapal yang diasuransikan.

Risiko yang dikecualikan dalam I.T.C. 1/11/95.
1. Perang
a. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.
b. Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.
c. Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.

2. Pemogokan.

a. Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.
b. Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik.

3. Perbuatan pengrusakan (malicious Act)

a. Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak.
b. Senjata-senjata perang.
Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.

4. Nuklir.

Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.
 

Jenis-jenis kerugian yang dijamin.
a. Kerugian Utama / Pokok
1. Kerugian yang bersifat Total Loss (Kerugian Keseluruhan), baik berupa:
Actual Total Loss ataupun
Constructive total Loss
2. Kerugian yang bersifat Partial Loss (Kerugian sebagian), baik berupa :
Particular Average, ataupun
General Average.


b. Kerugian Pelengkap/Pendukung

Biaya-biaya Sue & Labour
yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka usaha-usaha yang dilakukan oleh Tertanggung untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
Biaya-biaya pemeriksaan dasar kapal setelah kandas (penggantian diberikan penuh tanpa dikenakan deductible).
Gaji dan perbekalan nahkoda, perwira dan anak buah selama dalam perjalanan kapal dari suatu tempat/pelabuhan ke tempat/pelabuhan lain-nya dalam rangka melaksanakan perbaikan kapal yang dijamin oleh polis.

c. Kerugian Tambahan/Perluasan.

Tanggung jawab Tertanggung dalam hal tabrakan kapal, tetapi tidak termasuk tabrakan dengan objek lain yang bukan kapal.

Asuransi Rangka Kapal

 Asuransi Rangka Kapal

 Seringnya bahaya yang muncul pada saat berlaut (Perils of the Sea) sangat mengkhawatirkan para pengusaha pelayaran dan para pemilik kapal, khususnya ancaman-ancaman terhadap Rangka Kapal miliknya. Ancaman ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar sekaligus mempengaruhi kelanjutan usaha di masa mendatang.
Maka dari itu Asuransi ACA dengan proteksi asuransi Rangka Kapalnya menawarkan perlindungan sehingga pebisnis perkapalan seperti para pengusaha pelayaran dan pemilik kapal tak perlu khawatir lagi.
Asuransi Rangka Kapal ACA menjamin Rangka Kapal berikut mesin dan peralatannya seperti jenis Kapal Tanker, Kapal Barang (Cargo), Kapal Penumpang (Fast Ferry), Container, RORO, Kapal Curah, Tongkang, Kapal Tunda, Kapal Keruk dan lainnya.
Selain itu, Asuransi ACA juga menawarkan produk Asuransi Builder Risks yang menjamin kerugian/kerusakan atas risiko-risiko pembangunan kapal.


 A. PENGERTIAN.
adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis.

B. KONSTRUKSI KAPAL
Bahan Konstruksi Kapal terdiri dari 4(empat) jenis bahan yaitu :
1. Konstruksi Baja/ Besi  (Steel/Iron Construction)
2. Konstruksi Fiberglass  (Fiberglass Construction)
3. Konstruksi Ferrocement (Ferrocement Construction)
4. Konstruksi Kayu (Wooden Construction)

1. Bahan konstruksi kapal dari Besi/baja.
Bahan klonstruksi ini paling banyak dipergunakan dalam pembuatan kapal dan juga konstruksi pengeboran lepas pantai (platform), hal ini dikarenakan banyak keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh Besi/Baja bila dibandingkan dengan bahan konstruksi yang lain, yaitu :
  • Besi/Baja mempunyai sifat yang tidak mudah berubah bentuk, tidak dapat terjadi keretakan.
  • Mempunyai kemampuan dengan sifat tidak menurunnya derajat kekenyalan dan atau kelenturan serta stabilitas dan kekuatan tarik dari logam yang akan di las, sehingga penyambungan logam diatas dapat dikatakan sempurna, karena logam electroda (logam penyambung) dapat bersatu dengan baik dengan logam dasarnya.

Kapal dengan bahan konstruksi Besi/Baja, memiliki sifat-sifat :
Sistim  kekedapan kapal terhadap air hampir dapat dikatakan sempurna, sehingga memiliki karakteristik yang lebih baik bila menghadapi bahaya kebocoran.

Kapal selalu dihadapkan pada beban yang dinamis baik sedang berlayar maupun tidak berlayar, maka sistim penyambungan dengan las memberikan daya tahan yang lebih baik bila dibandingkan dengan sistem penyambungan pada bahan konstruksi yang lain.

Cara menghindari Karat/corosi
  1. Memberikan perlindungan secara pasif, misal dengan melakukan pengecatan. Pengecatan merupakan suatu metode untuk menghindari korosi secara pasif.
  2. Melakukan pencegahan karat secara aktif. misal : dengan memberikan Cathodic Protection pada bagian bawah yang terkena air.

2. Bahan konstruksi kapal dari Fiberglass.
Bahan konstruksi fibreglass banyak digunakan untuk konstruksi kapal pesiar (Yacht).
Bahan ini dibuat dari serat Fibre yang dibentuk pada suatu cetakan tertentu, oleh karenanya maka kapal tidak dapat dibuat dalam ukuran besar.
Sifat bahan konstruksi ini tidak lebih getas bila dibandingkan dengan konstruksi baja/besi, oleh karena itu sangat berbahaya bila menabrak karang, dapat meng-akibatkan kapal pecah karena sifatnya mengakibatkan kerugian Total loss.
Namun konstruksi Fibre ini tidak mempunyai masalah dalam Korosi, serta pemeliharaannya sangat mudah dan warnanya lebih menarik bila dibandingkan dengan kapal berkonstruksi besi/baja.

3. Bahan konstruksi kapal dari Ferrocement.
Ferrocement adalah istilah yang digunakan untuk suatu bentuk beton bertulang.
Sistim penulangan dalam pembuatan kapal ini hanya terdiri dari beberapa lapis kawat atau kawat halus yang kemudian diisi dengan semen mortar dengan ketebalan kurang dari 2.50 cm. dan kemudian dilapisi semacam mortar yang tipis diatas tulangnya.

Konstruksi ferrocement saat ini hanya terbatas digunakan pada kapal-kapal ikan, karena ferrocement merupakan bahan alternatif setelah kayu yang makin lama semakin sulit di dapat, dan lebih ekonomis.

Kelebihan-kelebihan konstruksi Ferrocement:
a. Tidak mudah terbakar
b. Tahan lama
c. Mudah pemeliharaan dan perbaikannya
d. Lebih sedikit konstruksi penopangnya
e. Dalam hal pembuatannya :
  • Tidak dibutuhkan keahlian yang tinggi
  • Padat karya dan dapat menggunakan tenaga kerja setempat.
4. Bahan konstruksi kapal dari Kayu.
Bahan konstruksi kapal dari kayu, adalah bahan konstruksi kapal yang tertua didunia. Pembangunan kapal berkonstruksi kayu dilakukan secara traditional dan tidak mengikuti ketentuan Biro Klassifikasi.

Dilihat dari fungsinya, jenis kapal berkonstruksi kayu ini dibagi dalam 2(dua) jenis, yaitu:

a. Kapal Sekonar, yaitu suatu jenis perahu yang dipakai sebagai alat perhubungan dari pantai ke pantai yang biasa disebut Perahu Niaga.
Perahu Niaga ini dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
a.1  Kapal Layar Motor (KLM) dimana tenaga penggerak utama adalah layar.
a.2  kapal Kayu Motor (KKM) dimana tenaga penggerak utama adalah motor.


b. Kapal Sanggara, yaitu jenis perahu untuk menangkap ikan.

Dipandang dari segi tehnik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

a. Pada umumnya draught/draft/sarat kapal-kapal kayu tidak cukup tinggi (saat full loaded), dimana kemungkinan air dapat masuk kedalam palka lebih besar, yang berarti dapat merusak stabilitas kapal serta cargonya.
b. Kecepatan kapal rendah, sehingga kapal terlalu lama dalam perjalanan.
c. Sukar diadakan monitoring, karena kapal pada umumnya tidak memiliki alat komunikasi

d. Kepandaian pelaut pada kapal-kapal jenis ini pada umumnya hanya turun temurun (traditional), jadi tidak perlu ada keahlian khusus.

e. Sistem kekedapan, banyak menimbulkan permasalahan, hal ini diakibatkan karena sistim penyambungan digunakan dengan material yang bukan sejenis dengan induknya, dimana kecepatan peregangan antara kedua bahan tersebut tidaklah sama, yang dapat mengakibatkan pakal atau dempul sering mengelupas terutama pada daerah yang sering berubah-ubah antara terendam air dan tidak yaitu daerah antara dibawah garis air dan saat kapal kosong.

f. Stabilitas kapal
Karena kapal jenis ini banyak menggunakan tenaga penggerak utama dari layar, layar diatas akan menerima gaya dorong angin dan kemudian menggerakkan kapal/perahu, bentuk dan luas layar ini akan mempengaruhi kecepatan kapal dan stabilitasnya.

Stabilitas kapal adalah besarnya gaya untuk mengembalikan kapal dari kondisi oleng ke kondisi atau keadaan  semula.
Akibat adanya layar, maka secara umum stabilitas kapal ini tidak lebih baik bila dibandingkan dengan kapal yang tidak menggunakan layar.


  
BENTUK POLIS.
 
Bentuk polis yang berlaku di Indonesia adalah Polis SG dan Polis MAR 82
1. Polis S.G.
Polis S.G. adalah singkatan dari Polis Ship & Goods yang pada awalnya dipergunakan untuk penutupan Asuransi Kapal Laut (Marine Hull) dan juga dapat digunakan untuk menutup Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo).
Dalam perkembangannya kemudian penggunaan polis ini dipecah menjadi dua :


  1. Polis SG Cargo Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Pengangkutan
  2. Polis SG Hull Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Rangka Kapal.Polis SG Hull Form masih tetap dipakai di Indonesia, karena Klausula Standard Indonesia Hull Form (S.I.H.F.) 1/1/70 masih menganut sistim standard.

 


2. Polis MAR 82.
Sejak 1 Oktober 1982, muncul bentuk polis baru yang disebut dengan Polis MAR 82 yang dipergunakan khusus untuk
Penutupan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), yang mempergunakan klausula baru standard ICC 1/1/82
Penutupan Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull), yang mempergunakan klausula baru standard 1/1/83 dan kini digunakan ITC 1/11/95

JENIS-JENIS POLIS MARINE HULL.
Jenis-jenis polis Marine Hull terdiri dari :
1. Time Policy (Polis Jangka Waktu)
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)


1. Time Policy (Polis Jangka Waktu).

Dalam polis jangka waktu, masa berlakunya jaminan asuransi berdasarkan periode/ jangka waktu tertentu (umumnya 1 tahun) (berlaku jam 00.00 dan berakhir jam 24.00)

Jangka waktu ini dapat kurang dari satu tahun, dengan ketentuan Penanggung akan mencantumkan FPIL clause (Full Premium if Lost Clause) yang artinya apabila terjadi kerugian Total Loss atas kapal yang dipertanggungkan, maka Penanggung akan membe-bankan premi untuk 1 tahun penuh.

contoh: Kapal  A  diasuransi dengan jangka waktu  4 bulan, Suku premi  setahun  adalah 4% (didalam polis ditulis Suku premi 1.6% pro-rata 4%).
Apabila dalam jangka waktu 4 bulan tersebut kapal mengalami Total Loss, maka Tertanggung harus membayar premi setahun penuh, dengan perhitungan:

Premi Tahunan                                   = 4.00% x Nilai Pertanggungan
Telah diperhitungkan                         = 1.60% x Nilai Pertanggungan
Tambahan Premi yg harus dibayar    = 2.40% x Nilai Pertanggungan

2. Voyage Policy (Polis Perjalanan).

Polis Perjalanan adalah polis yang menutup asuransi atas kapal hanya selama Kapal tersebut berada dalam perjalanan dari suatu tempat/pelabuhan pemberangkatan sampai kapal tersebut tiba dipelabuhan tujuan.
Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan pada suatu perjalanan/ pelayaran tertentu saja.

Pembebanan suku premi ditetapkan berdasarkan perjalanan itu sendiri, sehingga tidak mengenal adanya ketentuan mengenai Full Premium if Lost (FPIL Clause).

Saat mulai dan berakhirnya pertanggungan sangat ditentukan oleh pemakaian kata-kata “at and From” atau “From” pada polisnya.
“at and from” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal tiba di tempat/pelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.

“From” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal mengangkat sauh/jangkar dipelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.

Pengertian kata-kata “tiba dipelabuhan tujuan” adalah apabila kapal tersebut telah menurunkan sauh/jangkar disuatu tempat dipelabuhan yang dituju/ditetap-kan oleh Port Authority dan tertambat dengan aman ditempat itu (safety moored).

Didalam polis perjalanan dikenal adanya warranty mengenai Change of Voyage dan Deviation.
1. Change of Voyage.
Adalah apabila kapal menuju pelabuhan tujuan lain dari yang telah ditentukan semula (perubahan atas tujuan pelayaran)

Dampak dalam jaminan asuransinya: apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal tersebut memutuskan untuk menuju pelabuhan tujuan lain yang bukan pelabuhan yang ditetapkan dalam polis, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat Nahkoda Kapal memutuskan untuk pelabuhan tujuan lain tersebut, walaupun secara nyata kapal belum merubah haluannya.

2. Deviation.

Adalah apabila kapal meninggalkan jalur pelayarannya semula menuju suatu pela-buhan tujuan yang berada diluar jalur pelayarannya untuk kemudian kembali kejalur pelayarannya semula untuk menuju pelabuhan yang telah ditetapkan dalam polis.

Dampak dalam jaminan asuransinya : apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal melakukan deviasi, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat kapal tersebut secara nyata merubah haluan untuk melakukan deviasi tanpa memperhatikan apakah kapal tersebut kelak akan kembali kepada jalurnya semula guna menuju pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan dalam polis.
Namun apabila kapal melakukan deviasi atau penundaan pelayaran (delay) karena alasan-alasan dibawah ini, risiko asuransi tetap berjalan terus, yaitu :


  1. Apabila hal itu telah diizinkan  dalam polis.
  2. Apabila hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi warranty dalam polis.
  3. Apabila hal itu dilakukan demi menyelamatkan kapal yang diasuransikan.
  4. Apabila hal itu terjadi diluar kekuasaan Nahkoda untuk menghindarinya (force majeur).
  5. Apabila hal itu dilakukan karena dalam kapal terdapat jiwa manusia yang terancam dan harus segera diadakan pembedahan khusus.
  6. Apabila hal itu dilakukan karena kapal tersebut menolong kapal lain yang sedang dalam bahaya dimana didalamnya sedang terancam keselamatan jiwa manusia.
  7. Apabila hal ini dilakukan dalam keadaan terjadi barratry, sedangkan barratry merupakan salah satu risiko yang dipertanggungkan.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Asuransi Pengangkutan Barang  (Marine Cargo Insurance)

 

Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui Udara, Laut dan Darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan, olehkarenanya anda membutuhkan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Jaminan Polis: Marine Cargo Clauses

1.Jaminan Satu: Clause A (All Risks)
Menjamin segala kerusakan atau kerugian, kecuali terhadap risiko yang dikecualikan

2.Jaminan Dua (Clause B) atau Jaminan Tiga (Clause C)
Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh beberapa risiko saja



Risiko
Clause B
Clause C
kebakaran atau peledakan
Ya
Ya
kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
Ya
Ya
alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel;
Ya
Ya
tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
Ya
Ya
pembongkaran barang di pelabuhan darurat
Ya
Ya
gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
Ya
Tidak
pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice)
Ya
Ya
jettison
Ya
Ya
barang tersapu ombak ke laut
Ya
Tidak
masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat
Ya
Tidak
kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal
Ya
Tidak
 


Jaminan Tambahan
Marine Cargo Clause A (Jaminan Satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
1.Jaminan dari Gudang ke Gudang (warehouse to warehouse)
2.Jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.Jaminan General Average losses and General Average Contributions
4.Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
5.Jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery

)
Pengecualian
Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) tidak menjamin:
·   kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
·   keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
·   pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
·   kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
·   Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar

Warehouse to Warehouse
Polis Asuransi Marine Cargo menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko dari sejak barang meninggalkan gudang pengirim sampai tiba di gudang tujuan seperti tampak pada gambar:


 
Harga Asuransi

Dalam Asuransi Marine Cargo, anda dapat mengajukan harga Asuransi CIF+10%
Cost,          harga barang 
Insurance,   asuransi
Freight,       ongkos angkut             
10%            laba yang diharapkan

Premi
Premi Asuransi Marine Cargo umumnya berkisar 0.1% s/d 0.2% Namun penentuan premi  dipengaruhi oleh beberapa faktor:
  • Jenis barang / Cargo: general cargo, mesin, dll
  • Jenis pengepakan: Kontainer atau Non-kontainer
  • Jenis Kapal: Baja, Tongkang, dll
  • Rute pelayaran: domestic atau seluruh dunia
  • Jenis Jaminan: Clause A, B or C (Jaminan Satu Dua atau Tiga)
How to Insure?
Asuransi Marine Cargo dapat dilakukan dengan Single Voyage atau Monthly Declaration (deklarasi bulanan)
Dengan melampirkan copy dokumen berupa Bill of Lading, Invoice and Packing List