Kamis, 27 November 2014

Asuransi marine hull and machinery

Asuransi marine hull and machinery  

adalah asuransi atau pertanggungan yang memberikan penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang disebabkan oleh laut sebagaimana yang tertulis di dalam polis terhadap kapal, rangka kapal, dan mesin yang dipertanggungkan (termasuk single voyage: kapal yang surat-suratnya masih berbahasa asing dan berada di tempat produksi), setinggi-tingginya sejumlah yang disetujui (MIA 1906 Art 1)
 


Jenis-jenis kapal yang bisa diasuransikan antara lain:

- Kapal penumpang (passenger, ferry cepat, roro ferry)
- Roro cargo, landing craft transportation (LTC)
- Tanker (oil tanker, chemical tanker, liquid gas, dll),
- Bulk carier, general cargo, container ship
- Supply ship dan kapal keruk
- Tongkang / barge
- Tugboat, towboat, pilot boat
- Jet foil, catamaran, floating dock, dll.

Dasar Pokok Penutupan

Sama halnya dengan asuransi lain, asuransi marine hull and machinery juga memiliki dasar pokok: insurabe interest, utmost good faith, indemnity, subrogation.

Insurable interest: bahwa calon tertanggung hanya boleh menutup asuransi atas kapal atau suatu tanggung jawab apabila ia mempunyai kepentingan atas kapal tersebut.

Utmost good faith: penutupan asuransi dinyatakan sah atau berlaku bila dilandasi oleh itikat baik

Indemnity: dasar penggantian kepada tertanggung dalam hal kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang dideritanya atau maksimal sebesar nilai pertanggungan.

Subrogation: apabila tertanggung memperoleh penggantian atas dasar indemnity, maka tertanggung tersebut tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas bahwa pihak lain itu bertanggung jawab pula atas kerugian. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan kepada pihak asuransi yang memberikan indemnity.

Psysical & Moral Hazard


Dalam asuransi marine hull and machinery, menilai psysical dan moral hazard sangatlah penting. Hazard adalah suatu keadaan yang dapat memperbesar ataupun memperkecil terjadinya kerugian atau risiko. Psysical hazad adalah suatu kondisi atau situasi yang secara nyata dapat meningkatkan risiko. Misalnya, stowage plan yang tidak benar di kapal dapat menyebabkan kapal mudah terbalik. Moral hazard adalah suatu kondisi moral  yang secara nyata dapat meningkatkan risiko. Misalnya: ketidakjujuran, ketidakberesan perawatan.

Kapal sebagai objek pertanggungan memiliki nilai yang besar tetapi juga memberi risiko yang besar. Dengan demikian, kecermatan menilai hazard menjadi amat sangat penting.

Informasi yang dibutuhkan dalam akseptasi asuransi marine hull

Pada umumnya, seorang marine underwriter sebelum mengaksep sebuah pertanggungan berupa kapal hanya meminta informasi yang sangat minim, yaitu jenis kapal, tahun pembuatan kapal, berat kapal (GRT), apakah masuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau tidak, dan lost record terakhir. Hal tersebut tentu sangat kurang dan berbahaya.

Seorang marine underwriter dituntut mengetahui banyak hal tentang karakteristik kapal sebelum mengaseptasi sebuah permintaan penutupan asuransi kapal. Informasi mengenai psysical hazard dan moral hazard harus diketahui secara lengkap. Informasi tersebut antara lain:

- Tipe kapal         
- Tahun pembuatan kapal (dilihat dari nomer IMO – Inter Maritime Organization)
- Ukuran kapal
- Status kapal (owner / operator / chartered)
- Sejarah kepemilikan kapal
- Klasifikasi kapal
- Last docking report
- Maintenance kapal
- Crew list dan sertifikasinya
- Penggunaan kapal
- Trading area kapal
- Jumlah fleet kapal yang dimiliki
- Cargo yang diangkut secara rutin
- Status crew kapal (kontrak atau tetap, apakah digaji selama di darat)
- Berapa lama seorang crew berada di atas kapal
- Fasilitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar